TATA KELOLA PERUSAHAAN

Komite Audit

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 32/SK-KOM/Leg/KEL/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan telah memberhentikan dan mengangkat anggota Komite Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 55/2015, sehingga untuk selanjutnya sunan anggota Komite Audit menjadi sebagai berikut:

Ketua Komite Audit : Freenyan Liwang
Anggota : H. Budi Ruseno
Anggota : Tommy Arianto

Masa jabatan Komite Audit yaitu sejak 1 September 2026 sampai dengan 31 Agustus 2028, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Piagam Komite Audit

Perseroan telah menyusun suatu Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 1 Agustus 2018. Piagam Komite Audit ini telah diperbaharui sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/2015 berdasarkan Piagam Komite Audit Perseroan yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 30 September 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2025. Untuk Piagam Komite Audit selengkapnya, silakan klik di sini.