Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 19/SK-KOM/Leg/KEL/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025, Perseroan telah memberhentikan dan mengangkat anggota Komite Audit sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 55/2015, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua Komite Audit | : | Sim Idrus Munandar |
---|---|---|
Bapak Sim Idrus Munandar diangkat sebagai Komisaris Independen PT Kencana Energi Lestari, Tbk. pada tahun 2018. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Direktur Independen di Samko Timber Ltd. dan Kencana Agri Ltd., dua perusahaan berbasis di Singapura, masing-masing sejak tahun 2008 dan 2010. Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris Independen BCA Finance untuk periode tahun 2012 hingga 2016. |
||
Anggota | : | H. Budi Ruseno |
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 54 tahun. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit sejak 2018. Pernah menjabat sebagai Partner di KAP Amachi Arifin Mardani & Muliadi (2012-sekarang), Manager di KAP Drs. Tb. Ch. Amachi (2011-2012), Manager di KAP Andi, Arifin & Rekan (2010-2011), Supervisor di KAP Andi, Arifin, Amita Wisnu & Rekan (2009- 2010), Direktur Keuangan di PT Agis Tbk (2009-2009), Direktur Keuangan di PT Agis Electronic (2007- 2009), DIrektur Keuangan di PT Perdana Expressindo (2003-2007), Direktur Keuangan di PT Agis Aweca Asia (2001-2003), Direktur Keuangan di PT Artha Graha Wahana (1998-2001), Direktur Keuangan di PT Artha Wahana Adhitama (1997-2001), Manager Keuangan & Akunting di PT Artha Graha Wahana (1996- 1998), Manager Keuangan & Akunting di PT Amcol Graha Electronic Industries (1992-1996), Budget Controller di PT Amcol Graha Electronic Industries (1989-1991), Internal Audit di PT Indocement Tunggal Perkasa (1989), Exernal audit di KPMG Hanadi Sudjendro & Co. (1987-1988). |
||
Anggota | : | Tommy Arianto |
Piagam Komite Audit
Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 22 Oktober 2018. Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Perseroan;
Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
Melakukan penelahaan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.