Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (POJK34/2014"), Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi, yang pelaksanaannya wajib dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi tersebut, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.45/SK-Kom/Leg-Kel/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sehingga keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut :
Ketua | : | Freenyan Liwang |
---|---|---|
Anggota | : | Albert Maknawi |
Anggota | : | Jeanny Maknawi Joe |
Anggota | : | Yamaguchi Masahiro |
Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK 34/2014 dan agar pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan komitmen Dewan Komisaris Perseroan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Dewan Komisaris Perseroan telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang disahkan pada tanggal 21 Juli 2021.
Untuk Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi Selengkapnya, silakan klik di sini