TATA KELOLA PERUSAHAAN

Audit Internal

Perseroan telah menetapkan Piagam Unit Audit Internal (Internal Audit Unit Charter) tertanggal 22 Oktober 2018 yang telah disesuaikan dengan ketentuan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Berdasarkan Surat Keputusa Direksi Perseroan Nomor 50/SK-Dir/Leg-KEL/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023 perihal Penggantian Anggota Unit Audit Internal, susunan keanggotaan Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

Kepala Unit Audit Internal: Wawan Andang Saputra, S.E.